Saat ini pemerintah sedang berupaya meningkatkan kesejahteraan para pelaku UMKM. Saat ini ada program yang sedang dijalankan yaitu UMKM Online. Jadi kalau mau jadi member harus tau dulu cara daftar UMKM online.
Tentu saja cara pendaftarannya masih menjadi salah satu yang belum banyak diketahui oleh UKM. Hal ini akan sangat menghambat pelaku UMKM karena tidak dapat menikmati berbagai manfaat dan manfaat yang diberikan program tersebut.
Oleh karena itu, nampaknya sangat penting bagi setiap pelaku UMKM untuk memahami dan memahami caranya cara daftar UMKM online demi mendapatkan berbagai keuntungan dan manfaat yang diberikan dalam program pemerintah yang satu ini.
Bagi anda yang ingin mengetahuinya lebih dalam, ada baiknya untuk terus menyimak artikel ini sampai selesai. Di sini, Anda bisa mendapatkan gambaran lengkap tentang UMKM dan cara mendaftar sebagai peserta UMKM online.
Apa itu UMKM Online?
Bagi Anda yang masih asing dengan istilah tersebut, UMKM online merupakan salah satu bentuk pengembangan layanan yang dilakukan oleh Kominfo dengan tujuan agar setiap pelaku UMKM dapat berjualan secara online.
Tentunya untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah memberikan fasilitas dan kesempatan bagi para pelaku UMKM untuk melakukannya. Tujuan utama dari program ini tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pelaku UMKM.
Dengan meningkatnya kesejahteraan, pelaku UMKM dan masyarakat pada umumnya dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih mudah dari sebelumnya.
Hal ini juga akan berdampak jangka panjang, yaitu secara signifikan dapat menurunkan angka kemiskinan yang masih cukup besar di Indonesia. Jadi, masalah kemiskinan sedikit demi sedikit bisa diatasi dengan program ini.
Nah, bagi para pelaku UMKM yang ingin tahu caranya cara daftar UMKM online Untuk menikmati berbagai manfaat dan kelebihannya, simak saja beberapa uraiannya di bagian berikut ini.
Manfaat Mendaftar sebagai Peserta UMKM Online
Sebelum mengetahui caranya cara daftar UMKM onlineAda baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu keuntungan apa saja yang bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM jika mendaftarkan diri dalam program pemerintah yang menarik ini.
Nantinya, setiap peserta atau anggota UMKM online selain bisa mulai berjualan online juga akan mendapatkan bantuan dengan nominal Rp 1,2 juta per orang. Bantuan ini tentunya diberikan untuk beberapa tujuan.
Tujuan utamanya, digunakan sebagai tambahan modal. Dengan adanya tambahan modal berupa bantuan tersebut diharapkan UKM dapat bertahan dan mengembangkan usahanya menjadi lebih baik.
Namun, bantuan total ini hanya bisa didapatkan jika Anda sudah menjadi salah satu peserta UMKM online. Setelah mendaftar, pemilihan pihak yang akan menerima bantuan juga akan dipertimbangkan dengan matang.
Meski nominalnya kecil, pemerintah tidak bisa asal-asalan dalam memberikan bantuan. Dikhawatirkan pemberian bantuan salah sasaran dan pelaku UMKM tidak mendapatkan apa-apa.
Selain dapat digunakan untuk bertahan hidup, nominal uang tersebut juga dapat digunakan untuk mengembangkan usaha. Meski nominalnya kecil, setidaknya ada tambahan untuk mengembangkan berbagai kegiatan produktif.
Dengan demikian, setiap pelaku UMKM yang sering terkendala modal bisa segera mendapatkan modal dan mengembangkan usahanya menjadi lebih baik. Tingkat kesejahteraan secara umum juga akan meningkat dengan adanya program ini.
Persyaratan Pendaftaran UMKM Online
Sebelum mengetahui cara daftar UMKM online, memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Kondisi ini berlaku bagi semua pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan.
Tanpa memenuhi syarat berikut, tentunya Anda tidak bisa mendaftar sebagai salah satu penerima bantuan UMKM online yang sedang dikembangkan dan dijalankan oleh pemerintah. Persyaratan yang dibutuhkan adalah:
1. Persyaratan Umum
Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar sebagai salah satu peserta UMKM online terbagi menjadi dua jenis. Ada persyaratan umum serta persyaratan dokumen.
Jadi di bagian ini, Anda akan mendapatkan informasi tentang persyaratan umum terlebih dahulu:
- Berkewarganegaraan Indonesia (WNI).
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan juga bukan pegawai di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
- Memiliki usaha skala mikro yang harus dibuktikan dengan surat lamaran dari calon penerima BPUM. Surat tersebut dapat diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM setempat.
- Bukan sebagai orang yang sedang dalam masa menerima kredit di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).
2. Persyaratan Dokumen
Setelah mengetahui apa saja persyaratan yang ada di persyaratan umum tersebut, tentunya Anda masih harus memenuhi persyaratan lainnya berupa dokumen-dokumen tertentu. Dokumen yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Foto usaha UKM yang sedang digarap.
- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB).
- Lampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diperoleh dari Dinas Koperasi dan UKM di wilayah Anda.
- Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), Nomor Izin Usaha (NIB), dan juga Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sebagai bukti kepemilikan dari UMKM.
Kriteria UKM yang bisa mendaftar UKM online
Ada kriteria tertentu yang diberikan kepada UMKM yang ingin mendaftar UMKM secara online. Tanpa terpenuhinya kriteria tersebut, tentunya Anda tidak dapat mendaftarkan diri Anda sebagai penerima manfaat seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
Ada beberapa kriteria yang dibutuhkan, yaitu:
1. Kegiatan Mata Pencaharian
Bekerja di sektor informal dan dijadikan satu-satunya usaha atau mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
2. Usaha Mikro
UMKM yang mendaftar harus memiliki ciri-ciri pengrajin tetapi tidak memiliki sifat kewirausahaan.
3. Perusahaan Dinamis Kecil
UMKM yang dapat mendaftar harus memiliki jiwa wirausaha dan mampu menerima pekerjaan dengan menggunakan sistem subkontrak.
4. Perusahaan yang Bergerak Cepat
Ini adalah UMKM yang dapat bertransformasi menjadi bisnis dengan skala yang lebih besar.
Cara Daftar UMKM Online
Nah, buat kamu yang sudah lama ingin tahu caranya cara daftar UMKM onlineada baiknya langsung simak semua langkah yang sudah dirangkum pada bagian berikut ini:
- Pertama, kunjungi situs resmi OSS yaitu oss.go.id.
- Lanjutkan dengan Masuk.
- Masuk saja.
- Klik menu Registrasi jika Anda belum memiliki akun.
- Silahkan login dan kemudian klik tombol Business Licensing.
- Setelah itu, klik Perorangan.
- Jika sudah memilih, pilih menu Registrasi NIB sesuai dengan kegiatan usaha yang Anda miliki.
- Lanjutkan proses registrasi dengan mengisi sejumlah data dengan benar dan lengkap.
- Klik tombol Simpan.
- Klik tombol Lanjutkan.
- Pilih tombol Tambah Bisnis.
- Lengkapi kembali data yang diminta.
- Periksa kembali data yang telah dimasukkan.
- Jika semua data sudah benar, klik Simpan dan Lanjutkan.
- Khusus untuk jenis usaha dengan skala kecil, pada bagian formulir komitmen infrastruktur usaha, Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan lingkungan yang ingin menjadi persyaratan.
- Lanjutkan proses dengan memberikan ringkasan data yang telah diisi sebelumnya.
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer.
- Klik proses NIB.
Penutupan
Dengan demikian cara daftar UMKM online apa yang kamu butuhkan. Kini, Anda tinggal menunggu sampai ada pengumuman siapa yang berhak menerima bantuan UMKM.